Beranda Bekasi Polisi Ungkap Fakta Pembunuhan Sekeluarga di Bekasi: Serial Killer Supranatural!

Polisi Ungkap Fakta Pembunuhan Sekeluarga di Bekasi: Serial Killer Supranatural!

Tim Puslabfor Mabes Polri saat olah TKP di rumah sekeluarga yang sempat diduga tewas keracunan. (Foto/istimewa)

JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap fakta terbaru kasus keluarga yang awalnya diduga tewas keracunan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebut ketiga korban yang tewas bukan karena keracunan, melainkan dibunuh.

Polisi pun menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Wowon Erawan alias AKI, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehuddin.

“Ketiga pelaku ternyata orang dekat dari para korban,” ujar Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

BACA JUGA: Kebakaran Ruko di Bekasi, Seorang Ibu dan Bayinya Ditemukan Tewas Berpelukan di Kamar

Fadil mengatakan ketiga tersangka diduga melakukan pembunuhan dengan memberi racun pestisida kepada korban yang berjumlah empat orang.

Dia mengatakan ada tiga korban yang tewas dalam kasus ini, yakni Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20) serta M Riswandi (16), dan satu orang yang masih dirawat, yakni NAS (5).

Ai merupakan istri baru sekaligus anak tiri tersangka Wowon. Sedangkan Ridwan dan Riswandi merupakan anak Maimunah dari suami pertamanya.

Dilansir dari Detikcom, motif pembunuhan tersebut lantaran para tersangka melalukan tindak pidana lain. Dia mengatakan tiga tersangka itu diduga terlibat serial killer.

BACA JUGA: Pesta Tahun Baru di Kota Bekasi Sisakan 110 Ton Sampah

“Berdasarkan pengakuan melakukan sebuah perjalanan perjuangan pembunuhan. Ternyata, korban meninggal dunia di Bekasi ini dibunuh karena para tersangka ini diketahui melakukan tindak pidana lain. Apa tindak pidana lain itu, mereka melakukan serangkaian pembunuhan atau biasa disebut serial killer dengan motif janji-janji yang dikemas dengan kemampuan supranatural untuk membuat orang menjadi sukses atau kaya,” ucap Fadil.

“Jadi keluarga dekatnya ini dianggap berbahaya karena mengetahui dia melakukan tindak pidana lain,” sambungnya. (*)