Beranda Headline Polres Karawang Ringkus 7 Pelaku Curanmor di 3 TKP Berbeda

Polres Karawang Ringkus 7 Pelaku Curanmor di 3 TKP Berbeda

7 pelaku curanmor karawang
Satreskrim Polres Karawang berhasil meringkus 7 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 3 tempat kejadian perkara (TKP). 

KARAWANG – Satreskrim Polres Karawang berhasil meringkus 7 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 3 tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah menyebutkan, 3 TKP tersebut antara lain Sukamakmur Telukjambe Timur, Anggadita Klari dan Desa Telagasari.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan oleh Satreskrim dan Polsek, kami dapatkan ada 3 TKP, 3 laporan polisi yang berhasil diselesaikan dengan cara ungkap kasus,” ujarnya kepada awak media pada Senin, 14 April 2025.

Baca juga: Dinas Perkim Karawang: 497 Hektare Masuk Kawasan Kumuh, Penanganan Terus Dilakukan

Pihaknya juga berhasil merekap kronologi kejadian di 3 TKP tersebut.

Di TKP Telukjambe Timur, pelaku mengambil motor yang terparkir di teras kos-kosan. Pencurian ini terjadi pada Selasa, 25 Februari 2025 pagi.

Pelaku di TKP Telukjambe Timur ada 2 orang inisial MN dan SW. Mereka mencuri Honda Scoopy coklat dan sempat menggunakannya selama 1 bulan sebelum akhirnya ditanggap Satreskrim Polres Karawang.

7 pelaku curanmor karawang
Satreskrim Polres Karawang berhasil meringkus 7 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 3 tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian pelaku MN juga melakukan pencurian serupa di TKP berbeda. MN melancarkan aksinya bersama pelaku MS di Kelurahan Anggadita Kecamatan Klari pada Senin, 7 April pukul 15.30 WIB.

Di TKP ini kedua pelaku berhasil menjual motor Honda Beat ke penadah berinisial YT, dengan harga jual senilai Rp.4.450.000

Baca juga: Geger Jasad Bayi dalam Mobil yang Kecelakaan di Karawang, Ini Kata Polisi

Sementara di TKP Telagasari, tidak hanya motor yang raib. Pelaku pencurian juga mengambil 2 buah tabung gas elpiji 3kg di malam hari.

Motor hasil curiannya (Honda Beat Biru) berhasil dijual ke penadah dengan harga Rp.1.200.000

“Jadi ada 3 TKP, 3 motor diamankan. Dengan berbagai modus, tapi utamanya mereka pake kunci Leter T,” papar Fiki.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati saat menyimpan harta benda termasuk kendaraan.

Baca juga: SURGA Nobatkan Cellica Nurachadiana sebagai Bupati Karawang Terburuk Sepanjang Sejarah

“Ini modus lama yang harusnya bisa diantisipasi (kunci Leter T). Tapi kejadian terus menerus ada, masyarakat harusnya aware,” tegasnya.

Sementara pelaku pencurian disangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kemudian penadah dikenakan Pasal 591 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. (*)