Beranda Headline Puluhan Papan Reklame Usang dan Tak Berizin Dibongkar Satpol PP Karawang

Puluhan Papan Reklame Usang dan Tak Berizin Dibongkar Satpol PP Karawang

Reklame tak berizin di karawang
Petugas membongkar reklame usang dan tak berizin di Karawang.

KARAWANG – Puluhan titik reklame atau billboard di wilayah perkotaan Karawang ditertibkan lantaran belum mengantongi izin dan membayar retribusi.

Plt. Kepala Satpol PP Karawang, Wawan Setiawan mengatakan, sebanyak 25 titik reklame tak berizin ditertibkan, mulai dari sekitaran Jalan Tuparev, Niaga, Warungbambu, Kertabumi hingga Dewi Sartika.

“Jadi rencana hari ini 10 titik, karena di awal 4 titik dan lainnya 11 titik. Total 25 titik sementara kita tertibkan,” kata Wawan, Selasa (7/3/2023).

Penindakan tersebut juga berasal dari aduan masyarakat terkait sejumlah reklame yang sudah usang. Sehingga dikhawatirkan roboh dan mencelakai masyarakat.

Baca juga: Bupati Karawang Pelototi Perbaikan Jalan Rusak, Minta Warga Bersabar

Menurutnya, reklame yang dibongkar itu sudah disinkronkan dengan data di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Karawang.

“Ada yang sudah bayar tapi izinnya habis jadi kita tertibkan, kemudian ada juga yang sudah berizin tapi belum bayar kita tertibkan juga,” paparnya.