Beranda Regional Ringkus Pengedar, Polres Purwakarta Sita 7,60 Gram Ganja

Ringkus Pengedar, Polres Purwakarta Sita 7,60 Gram Ganja

PURWAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Pelaku pengedar Narkoba jenis Ganja kembali diringkus oleh Satnarkoba Polres Purwakarta Jumat (13/7) lalu di Kampung Sukamulya Desa Pasawahan, Kecamatan Pasawahan Purwakarta.
CK Alias B Bin K (27) warga Kampung Sukamulya Pasawahan terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika golongan I jenis Ganja tak berdaya saat diringkus Satnarkoba Polres Purwakarta dengan Barang Bukti Ganja dari tangan CK.
 
“Satnarkoba berhasil meringkus tersangka CK dengan barang bukti dari yang kita dapatkan dari CK, 2 bungkus kertas warna coklat berisi ganja dalam bungkus rokok, 2  bungkus kertas warna putih berisi ganja dalam bungkus rokok, serta 1 buah Handphone merk Forme warna hitam beserta Simcard,”jelas Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo, Selasa (17/7).
 
“Tersangka berhasil kita ringkus (13/7) lalu di Kampung Sukamulya Pasawahan sekitar pukul 22.00 WIB dengan total Narkoba jenis Ganja seberat 7,60 gram dari tangan tersangka, dan sudah kita lakukan penahanan,”ujarnya.
 
“Penangkapan ini merupakan berkat laporan dari masyarakat, pasal yang disangkakan terhadap tersangka  Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara, dan kita masih melakukan pengembangan terhadap tersangka,”pungkasnya.(trg/ris)