Beranda Regional Sekda Panggil 20 PNS Karawang yang Bolos di Rapat Paripurna

Sekda Panggil 20 PNS Karawang yang Bolos di Rapat Paripurna

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Sebanyak kurang lebih 20 orang pejabat baik esselon II,III maupun IV dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Karawang membolos tanpa keterangan ataupun pulang sebelum waktunya. 
 
Pada saat Rapat Sidang Paripurna DPRD Kab. Karawang di gelar tanggal 28 Desember 2018 kemarin dengan Agenda Rapat salah satunya adalah Penutupan Masa Sidang Tahun 2018 Dengan Adanya Penyampaian Laporan Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD.
 
Pegawai Negeri Sipiln (PNS) yang merupakan abdi negara, dan seharusnya dapat memberikan contoh yang baik. Justru malah masih malas- malasan.
 
Padahal rapat sidang paripurna yang di gelar DPRD tersebut tak kalah pentingnya karena berkaitan juga langsung dengan masyarakat.
 
Dari pantauan Koran Berita, Sekretaris Daerah Kab. Karawang Teddy Rusfendi Sutisna memanggil para PNS yang indisipliner ini di ruang Rapat Sekda  setelah apel pagi, Senin (31/12).
 
Tampak para pejabat Dinas PUPR, Disdukcatpil, Disnaker, Rumah Sakit Umum Daerah Karawang dan juga beberapa Kecamatan, berkumpul diruangan tersebut untuk diberikan pembinaan dan sanksi oleh Sekda Teddy.
 
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Karawang Abas Sudrajat yang ditemui Koran Berita mengungkapkan beberapa pejabat yang dipanggil oleh Sekda Kab. Karawang adalah para pejabat yang tidak hadir dalam rapat paripurna.
 
Dan sesuai petunjuk Sekda, lanjut Abas, kepada para pejabat tersebut diberikan sanksi berupa teguran dan menulis Panca Prasetya Korpri sebanyak 10 lembar.
 
“Pembinaan dilakukan untuk menumbuhkan kembali kesadaran akan tugas pokok sebagai ASN, disamping menulis Korpri, mereka juga dikenakan pemotongan TPP sebesar 10% utk pengajuan TPP bulan depan,” ungkap Abas menjelaskan.
 
Ketika disinggung apakah apa yang dilakukan para pejabat ini merupakan menurunnya kedisiplinan para pegawai negeri sipil dilingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang.  
 
Abas menjelaskan, Hal tersebut tidak secara signifikan mencerminkan menurunnya disiplin PNS dilingkup Pemkab Karawang karena yang tidak hadir hanya sebagian kecil, dan masih dibawah 10% pejabat yang wajib hadir.
 
“Karena yang tidak hadir tanpa memberikan keterangan hanya sekitar 5 persen, artinya masih perlu peningkatan kesadaran untuk lebih disiplin lagi,” pungkasnya.(nna/ris)