Beranda Bekasi Wali Kota Bekasi Tandatangani Raperda APBD Tahun 2020 Bersama DPRD

Wali Kota Bekasi Tandatangani Raperda APBD Tahun 2020 Bersama DPRD

KOTA BEKASI, TVBERITA.CO.ID- Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi bersama Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto hadir dalam sidang paripurna pada pukul 22.00 WIB dalam pembahasan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) APBD Kota Bekasi Tahun anggaran 2020.

Pengambilan persetujuan bersama yang dilakukan merupakan hasil dari perjalanan panjang dalam penyusunan APBD, dijelaskan Wali Kota Bekasi dalam sambutannya bahwa tahapan-tahapan perencanaan dan penganggaran dimulai dari tahapan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dari tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan sampai dengan tingkat Kota agar menyelaraskan antara kebutuhan masyarakat dengan program yang dimiliki oleh perangkat daerah untuk mencapai visi dan misi Kota Bekasi dan juga sesuai dengan aspirasi dari anggota Dewan dalam kegiatan reses DPRD.

Kedua, tahapan penyusunan RKPD, hasil musrenbang ini telah diselaraskan dengan program dan kegiatan selanjutnya di formulasikan menjadi Rencana Kerja (Renja) untuk di konsolidasikan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah di susun di Bulan Mei 2019.

Ketiga, penyusunan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran sementara (KUA-PPAS), kepala daerah menyusun kebijakan umum APBD dan disampaikan oleh anggota DPRD Kota Bekasi yang disusun bulan Juni sampai bulan Juli. Usai dibentuk, kepala daerah dan para anggota dewan menyepakati bersama dan menyusun dalam Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA).

RAPBD tahun 2020 yang telah disetujui bersama, diantaranya pendapatan ditargetkan sebesar 5,82 Triliyun  dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar 3,01 Triliyun terdiri dari pajak daerah sebesar 2,12 Triliyun, retribusi daerah sebesar 164,14 Milyar, hasil pengelolaan kekayaan daerah dipisahkan sebesar 21,62 Milyar dan lain-lain PAD yang sah sebesar 710,64 Milyar.

Kedua, dana perimbangan ditargetkan sebesar 1,66 Triliyun terdiri dari bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak 152,93 Milyar, dana alokasi umum 1,26 Triliyun dan dana alokasi khusus 243,97 Milyar. Ketiga, PAD yang sah ditargetkan 1,14 Triliyun terdiri dari dana hasil bagi pajak provinsi Jawa Barat dan Pemda lainnya 804,58 Milyar, bantuan keuangan dari provinsi atau pemda lainnya 342,34 Milyar.

Wali Kota menyampaikan pada kesempatan ini, kami paparkan juga mengenai dana transfer yang diperoleh sehingga nantinya secara kumulatif akan menambah volume APBD Kota Bekasi 2020, maksud dengan transfer, sebagai berikut, tambahan dana alokasi umum diperuntukan bagi pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 16,2 Milyar.

Penggunaan dana insentif daerah telah diatur melalui Permen Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang pengelolan dana insentif daerah dengan rincian, kategori peningkatan investasi, kategori peningkatan ekspor, kategori kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah, ketagori pelayanan publik bidang infrastruktur dan katgeori kesejahteraan masyarakat.