Beranda Headline Beda dari Edaran Gubernur Jabar, Pemkab Karawang Masih Terapkan Jam Kerja Normal...

Beda dari Edaran Gubernur Jabar, Pemkab Karawang Masih Terapkan Jam Kerja Normal Selama Ramadan

Jam kerja pemkab karawang selama ramadan
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang masih menerapkan jam masuk kerja seperti hari-hari biasa selama bulan Ramadan.

KARAWANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang masih menerapkan jam masuk kerja seperti hari-hari biasa selama bulan Ramadan.

Hal ini disesuaikan dengan edaran Bupati Karawang yang terbit tertanggal 25 Februari 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah menjelaskan, ASN di Karawang masuk kerja seperti biasa yaitu pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB selama bulan Ramadhan.

Baca juga: Mobil Dinas KPU dan Bawaslu Karawang Ditarik Imbas Efisiensi, Ngantor Cukup Pakai Motor Pribadi

Pemkab Karawang, lanjut Aang, tidak mengikuti surat edaran Gubernur Jawa Barat yang meminta ASN untuk masuk kerja mulai pukul 06.30 WIB.

“Belum ada arahan dari Bupati makanya ASN Karawang masuk kerja seperti biasa meski ada edaran dari Gubernur,” terangnya pada Senin, 3 Maret 2025.

Menurut Aang, aturan jam kerja seperti biasa selama ramadhan tidak berarti mengabaikan edaran Gubernur Jawa Barat.