KARAWANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang memastikan seluruh calon jemaah haji tahun 1447 Hijriah atau tahun 2026 mendapatkan layanan vaksinasi sebagai upaya perlindungan kesehatan sebelum keberangkatan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Karawang, Yayuk Sri Rahayu, menyampaikan, terdapat 3 jenis vaksin yang wajib diberikan kepada jemaah, yaitu meningitis meningokokus, polio, dan Covid-19.
Selain itu, vaksin influenza juga direkomendasikan untuk memperkuat daya tahan tubuh terhadap risiko infeksi saluran pernapasan selama ibadah.
Baca juga: Siswi Korban Pencabulan Guru PPPK di Cibuaya Karawang Rupanya Sudah Dipacari Diam-diam
Menurut Yayuk, vaksin wajib tersebut diberikan tanpa biaya bagi jemaah yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH). Sementara vaksin influenza bersifat anjuran guna memberikan perlindungan tambahan.
Pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap di 11 puskesmas yang tersebar di wilayah Karawang, yakni Karawang, Kalangsari, Cilamaya, Wadas, Kutawaluya, Jatisari, Jayakerta, Tirtajaya, Majalaya, Klari, dan Purwasari. Kegiatan ini berlangsung mulai 28 Maret hingga 17 April 2026 dengan target sebanyak 1.875 calon jemaah.
Dalam prosesnya, jemaah diwajibkan mengikuti alur pelayanan yang telah ditentukan, dimulai dari pendaftaran sesuai jadwal.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan awal seperti pengecekan suhu tubuh dan tekanan darah, serta verifikasi oleh petugas kesehatan.










