Beranda Advertorial Operator SPIP OPD Purwakarta Ikuti Bimtek Penilaian SPIP

Operator SPIP OPD Purwakarta Ikuti Bimtek Penilaian SPIP

PURWAKARTA-Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 telah menetapkan target Indeks Penerapan Manajemen Risiko (MRI) Level 3 sebagai salah satu indikator keberhasilan Proyek Prioritas Penguatan Pengelolaan Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Organisasi. BPKP memiliki target maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Level 3 pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D) sebagai kelanjutan dari target penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP yang sebelumnya tertuang dalam RPJMN Tahun 2015-2019. Untuk mengetahui tingkat maturitas penyelengggaraan SPIP dilakukan penilaian implementasi unsur dan subunsur SPIP.

Dalam perkembangannya, pemenuhan unsur dan subunsur SPIP juga perlu mengaitkan pencapaian 4 tujuan penyelenggaraan SPIP pada Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008, sehingga metodologi penilaian perlu diperbarui. Pembaruan tersebut mencakup penambahan fokus penilaian pada penetapan tujuan dan pencapaian hasil di samping menilai unsur dan subunsur SPIP, dan menghasilkan nilai yang terintegrasi yaitu skor maturitas SPIP, indeks penerapan manajemen risiko (MRI), dan indeks efektivitas pengendalian korupsi (IEPK). Pembaruan penilaian tersebut ditetapkan dalam Peraturan BPKP No 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas.

Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D). Sebagai pedoman baru yang terbit di tengah pandemi COVID-19, pelaksanaan penilaian
mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi oleh K/L/D sesuai Peraturan BPKP
Nomor 5 Tahun 2021 belum dapat dilakukan secara optimal. Untuk menetapkan data capaian SPIP Terintegrasi, perlu disusun alat ukur yang disesuaikan untuk percepatan penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi sebagai alat penilaian baseline pada tahun 2021, yang dituangkan dalam petunjuk teknis.

Dalam RPJMN Tahun 2020-2024, Pemerintah Republik Indonesia telah mencanangkan pelaksanaan reformasi birokrasi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan antara lain dengan implementasi manajemen risiko pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D) dan Badan Usaha (BU).

Kualitas implementasi manajemen risiko pada K/L/D dan BU diukur dengan indikator Manajemen Risiko Indeks (MRI). Selain penilaian MRI, dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan SPIP
yang sebelumnya menjadi target RPJMN Tahun 2015-2019, BPKP memperbarui metodologi penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP. Pembaruan yang dilakukan diharapkan dapat mempertajam area perbaikan yang diperlukan dalam upaya pencapaian 4 tujuan penyelenggaraan SPIP yaitu efektivitas dan efisiensi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap
peraturan perundang-undangan. Untuk itu, penilaian terhadap kualitas perencanaan/penetapan tujuan sangat penting untuk memastikan tujuan yang dikawal dengan penyelenggaraan pengendalian intern telah memiliki sasaran, indikator, serta strategi yang tepat dalam perencanaannya. Pembaruan yang
dilakukan terhadap metode penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP tetap didasarkan pada kaidah-kaidah yang ada dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP.

Kemudian, agar penilaian atas penyelenggaraan pengendalian intern dapat menjangkau aspek pengendalian atas risiko fraud/korupsi, maka dilakukan pengukuran dengan menggunakan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK). Dengan IEPK, upaya-upaya yang dibangun oleh K/L/D dalam mengendalikan risiko fraud/korupsi dapat dievaluasi dan ditingkatkan kualitasnya secara terus menerus. Indikator tersebut juga dapat menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan K/L/D dalam upaya pengendalian atas risiko korupsi.

Penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP, MRI, dan IEPK merupakan indikatorindikator yang memiliki tujuan yang sama, yaitu alat ukur dalam rangka perbaikan kualitas tata kelola pemerintahan dan secara bersama-sama bertujuan untuk melindungi tujuan organisasi. Dalam rangka pelaksanaan penilaian atas ketiga indikator tersebut, BPKP menyusun pedoman penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi yang ditetapkan dalam Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Namun, kondisi pandemi COVID-19, kebijakan refocussing anggaran, dan pergeseran fokus prioritas pengawasan BPKP maupun pelaksanaan program dan kegiatan pada K/L/D dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, menyebabkan implementasi penilaian mandiri pada K/L/D belum dapat dilaksanakan secara optimal. Dengan latar belakang tersebut, BPKP perlu menyusun strategi agar penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi dapat segera dilakukan oleh K/L/D pada Tahun 2021. Strategi yang dilakukan antara lain dengan menyediakan alat ukur penilaian baseline maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi. Alat ukur penilaian baseline tersebut disusun berdasarkan kertas kerja yang ditetapkan dalam Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 dengan beberapa penyesuaian penyederhanaan yang diperlukan untuk percepatan proses penilaian. Hasil yang diperoleh diharapkan dapat menjadi data proyeksi nilai SPIP Terintegrasi (SPIP, MRI, dan IEPK) pada seluruh K/L/D untuk Tahun 2021.

“Dasar hukum pelaksanaan penilaian baseline maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi
tertuang dalam Permen No 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah,”jelas Asda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Pemkab Purwakarta Ir.Tri Hartono Kamis (16/12) di Hotel Grand Situ Buleud dalam Kegiatan Bimtek
Penilaian SPIP pada Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta yang diikuti oleh perwakilan OPD dan Kecamatan bidang program dan sebagai Narasumber Korwas bidang APD II, Auditor Madya, Auditor Pertama dan BPKP.

“Kegiatan ini dilakukan untuk penilaian baseline maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi adalah untuk memperoleh data awal kondisi penyelenggaraan pengendalian intern pada seluruh K/L/D. Data awal tersebut selanjutnya akan
dimanfaatkan sebagai panduan dalam menetapkan strategi yang tepat untuk melakukan pembinaan peningkatan kualitas pengendalian intern di tahun
berikutnya,”ujarnya.

“Penilaian baseline maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi dilakukan pada K/L/D yang belum melakukan penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi, K/LD yang sudah memulai penilaian, tetapi belum dapat menyelesaikan
penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi sampai dengan tahapan Penjaminan Kualitas pada tanggal 22 November 2021.
K/L/D target level 3 pada Tahun 2021 tidak termasuk ruang lingkup penilaian baseline maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi,”paparnya didampingi Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Purwakarta Deden Ramdhan, N.ST.

“Penilaian baseline maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi dilakukan melalui penyebaran, pengisian, dan penyimpulan hasil pengisian kertas
kerja. Pengisian kertas kerja dilakukan oleh unit kerja sampel untuk mendapatkan jawaban yang dapat mewakili K/L/D yang dilakukan penilaian,”paparnya.

“Perencanaan kegiatan penilaian baseline maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi meliputi hal-hal sebagai berikut, Penyusunan Tim, Identifikasi Risiko Penugasan, dan Koordinasi dengan K/L/D,” ujarnya.

“Pelaksanaan kegiatan penilaian baseline maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi sendiri dapat dilaksanakan secara daring melalui teleconference maupun tatap muka di lapangan. Seluruh pelaksanaan kegiatan tersebut harus
dilaksanakan dengan memperhatikan prosedur protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, langkahnya Penyampaian Rencana Kerja, Penyampaian Kertas Kerja, penilaian baseline maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi dapat diunduh pada tautan http://bit.ly/BaselineSPIP,”jelasnya.

“Tidak hanya disitu saja, Kertas kerja dalam kegiatan ini dikelompokkan menjadi empat bagian yaitu Kertas Kerja Tingkat Unit Kerja, Kertas Kerja Tingkat K/L/D, Kertas Kerja Validasi Perwakilan/Kedeputian, Kertas Kerja Kompilasi Perwakilan/Kedeputian,” tegasnya.

“Langkah berikutnya Pengisian Kertas Kerja, Pengisian Kertas Kerja Tingkat Unit Kerja, dibagi menjadi untuk kementerian/lembaga, dan untuk pemerintah daerah, jadi ada pembedaan,”tegasnya.

“Kemudian ada juga validasi, dan pelaporan individu, laporan kompilasi perwakilan BPKP dan Kedeputian, dan laporan kompilasi nasional,” ujarnya.

“Kita berharap dengan Bimtek ini seluruh OPD bagian program bisa memahami tahapan apa saja dalam pemenuhan SPIP, rumit tetapi harus bisa agar tidak ada kesalahan dari mulai menyusun program sampai pelaporan, semua harus bisa dijelaskan dan dipertanggung jawabkan,”pungkasnya. (Adv)