Beranda Headline Dituding Persekusi Direktur LBH Cakra, BPN Karawang Sebut Hanya Salah Paham

Dituding Persekusi Direktur LBH Cakra, BPN Karawang Sebut Hanya Salah Paham

Persekusi BPN Karawang
Kasi Pengadaan Tanah BPN Karawang, Ikin Sodikin, Kasubag Tata Usaha, Nurhamzah Adi dan Koorsub Kepegawaian, Yanuar Pribadi saat menggelar jumpa pers ihwal dugaan persekusi yang dialamatkan ke BPN Karawang, Selasa (4/10/2022).

Adi menegaskan, dalam peristiwa itu tidak ada persekusi bahkan pemukulan. Hal itu dibuktikan dengan adanya rekaman CCTV. “Yang terjadi adalah dorong mendorong,” katanya.

Pihaknya kala itu hanya berusaha meredakan situasi agar tak terjadi keributan di dalam ruangan kantor.

“Betul yang terjadi ini hanya kesalahpahaman. Kami berusaha peristiwa itu tidak terjadi adu fisik. Kami hanya melerai supaya kalimat atau teriakan itu tidak keluar,” timpal Kasi Pengadaan Tanah BPN Karawang, Ikin Sodikin.

Baca juga: Hantaru ke-62, BPN Karawang Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan

Disinggung adanya pelaporan yang diadukan LBH Cakra ke kepolisian, pihaknya mempersilakan dan akan bersikap kooperatif.

“Kalau seandainya ada pelaporan kami siap saja. CCTV akan kami serahkan kepada APH untuk membuktikan bahwa persekusi itu tidak benar,” pungkasnya.

Kericuhan Dipicu Silang Pendapat

Koorsub Umum dan Kepegawaian BPN Karawang, Yanuar Pribadi mengungkapkan, persoalan bermula saat Sepetak bermaksud mengajukan sertifikasi tanah di Desa Pakisjaya.

Namun belakangan ditemukan tanah tersebut terindikasi tanah Perhutani. “Kalau diterbitkan ada indikasi cacat hukum dan pidana,” jelasnya.

Setelah dilakukan audiensi lanjutan, BPN bersepakat akan mendaftarkan tanah tersebut dan mengundang 20 kepala desa untuk proses verifikasi selambat-lambatnya tanggal 4 Oktober 2022.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Sebut 20 Persen LSD di Karawang Dikuasai Pengembang

Lalu pada tanggal 3 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 WIB datang beberapa anggota Sepetak menagih undangan untuk 20 kepala desa.