Beranda Regional 9 ASN dan 7 Kades Diduga Terlibat Politik Praktis

9 ASN dan 7 Kades Diduga Terlibat Politik Praktis

BANDUNG, TVBERITA.CO.ID- Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Majalengka temukan pelanggaran pada proses pendaftaran yang dilakukan oleh tiga pasangan calon. Yakni dengan keterlibatan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Bahkan, beberapa kepala desa di sejumlah kecamatan pun diduga terlibat dalam proses pendaftaran calon dalam Pilbup Majalengka 2018.

”Atas kejadian tersebut, kami telah memanggil sejumlah orang yang di­duga terlibat baik ASN ataupun apa­rat desa. Mereka yang belum dimintai keterangan, akan dilakukan pemanggilan pada Selasa 16 Januari 2018 mendatang,”?kata Ketua Panwaslu Majalengka Agus Asri Sabana, Minggu 14 Januari 2018. Hal itu diungkapkan seusai memintai keterangan sejumlah ASN dan kepala desa dalam keterlibatan di Pilbup Majalengka 2018 di Kantor Panwas Kabupaten Majalengka.

Berdasarkan data yang dimiliki Panwaslu Majalengka, ada 9 ASN dan 7 kepala desa yang diduga terlibat pada politik praktis. Mereka di antaranya menghadiri deklarasi pasangan calon serta ikut mengantar pendaftaran pasangan calon dengan mengenakan atribut partai politik.

”Hampir di semua pasangan calon ditemukan adanya pelanggaran. Baik pada pasangan Karna Sobahi dan Tarsono D Mardiana yang diusung PDIP; pasangan Maman Imanulhaq dan Jefru Romdonny yang diusung oleh PKB, Gerindra, PAN, Nasdem dan PKS; maupun pada pasangan Sanwasi-Taufan Ansyar yang diusung oleh Partai Golkar, PPP, dan Demokrat,” ungkap Agus Asri.
Saat ini, kata Agus, ada tiga ASN yang sudah dipanggil, tetapi belum hadir. Ada pula ASN dan kepala desa yang baru akan dipanggil pada Selasa mendatang.

Berdasarkan keterangan dari para pelaku pelanggaran, kata Agus, keikutsertaan dalam deklarasi dan pengantaran pasangan calon karena hubungan emosional keluarga. Selain itu keterlibatan di Pilbup Majalengka 2018 adalah karena hubungan kerja atasan dan bawahan.

Sebagian besar memiliki hubungan kekerabatan, famili, bahkan hubungan antara ayah dan anak, serta hubungan suami istri. Untuk para kepala desa mengaku ada hubungan emosional kepartaian.

”Ada tiga kepala desa yang sudah dipanggil tetapi belum memenuhi panggilan kami serta empat ASN. Untuk kepala desa, 1 kepala desa berasal dari Kecamatan Lemahsugih dan 2 kepala desa di Kecamatan Ligung. Kepala Desa di Kecamatan Pa­lasah dan Majalengka akan dipanggil menyusul,” kata Agus.

Agus menegaskan, Panwaslu Majalengka akan memanggil ulang 9 ASN dan 7 kepala desa tersebut. Jika ternyata tidak datang juga, Panwaslu Majalangka akan memanggil paksa dengan pengamanan aparat kepolisian.

”Mereka ini selain kesalahan karena ASN ikut terlibat politik praktis. Juga secara terang-terangan memakai atribut partai dan atribut pasang­an calon. Dengan demikian, jika dirinci kesalahannya menjadi dua. Pertama ASN dan kedua mengenakan atribut pasangan calon.

Setelah selesai pembuatan berita acara, kata Agus, Panwaslu Majalengka akan mengirimkan surat kepada pimpinan organisasi perangkat daerah tempat mereka bekerja. Serta camat untuk memberi pembinaan kepada ASN dan kepala desa. Tujuannya, menghindari politik praktis yang bisa merugikan kedua belah pihak baik ASN maupun kepala desa itu sendiri.(KB)