Beranda Regional Bagikan Kerudung di Kampanye, Panwaslu: Bukan Pelanggaran

Bagikan Kerudung di Kampanye, Panwaslu: Bukan Pelanggaran

PURWAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Heboh beredarnya video Paslon nomor 2 yang menjadi viral, pasalnya Paslon nomor urut 2 membagikan kerudung bertuliskan AA.

Namun dalam pembagian kerudung yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 2 tersebut dinyatakan bukan pelanggaran Pemilu oleh Panwaslu Purwakarta.

“Ini Bukan pelanggaran,” ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Purwakarta Oyang Este Binos saat diminta tanggapannya, Selasa (10/4).
Dijelaskan, kerudung merupakan salah satu jenis bahan kampanye kategori penutup kepala seperti halnya topi. Diluar kerudung boleh digunakan juga sebagai bahan kampanye seperti kaos, pin, kartu nama payung maupun kalender.

“Ini sudah diatur di PKPU 4/2017 Tentang Kampanye pasal 26,” tegasnya.

Namun dibalik hal itu, masih bisa berpotensi menjadi pidana pemilu jika harga kerudung tersebut di atas Rp 25 Ribu jika dikonversi dalam bentuk uang. Karenanya, hal ini tergantung harga material kerudung tersebut.

“Kita perlu cek lapangan dulu, kerudungnya berapa nilainya kalau dikonversi ke mata uang rupiah, kalau diatas Rp 25 Ribu bisa berpotensi Pidana,” jelasnya.

Pastinya, terkait video viral tersebut Panwaslu sudah mendapatkannya demikian halnya barang bukti kerudung yang dibagikan. Sebab saat kejadian pun ada petugas yang melakukan pengawasan langsung di lapangan.

“Lain hal kalau masuk kategori money politic. Sanksinya bukan hanya kepada pemberi tapi juga penerima. Ancaman hukumannya kurungan minimal 36 bulan, maksimal 72 bulan. Ditambah denda minimal Rp 200 Juta maksimal Rp 1 miliar,” pungkasnya.(trg/ris)