Beranda Regional Honorer Minta Gaji dari Pemda, BPKAD: Penggajian Tidaklah Mudah

Honorer Minta Gaji dari Pemda, BPKAD: Penggajian Tidaklah Mudah

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang semakin meningkat kesejahteraannya, keadaan berbalik justru dialami oleh para tenaga honorer yang tengah berupaya untuk mendapatkan kejelasan status agar bisa mendapatkan penghasilan yang layak.

Ketua Gerakan Nasional Perawat Honor Indonesia (GNPHI) Kabupaten Karawang mengatakan, alasan para tenaga honorer sangat ingin adanya pengakuan dari pemerintah daerah agar gaji yang diterimanya setara dengan upah minimum kabupaten (UMK) Karawang.

“Dengan adanya pengakuan dari pemerintah berupa keluarnya Surat Keputusan (SK) Bupati secara perorangan, maka para tenaga honorer seperti guru bisa ikut dalam program sertifikasi. Dengan memiliki sertifikasi, maka guru honorer bisa mendapatkan tunjangan yang nilainya manusiawai bagi kami, karena selama ini kami para pegawai non PNS hanya diberikan upah sesuai dengan kebijakan atasan kami saja,”ulasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang Hadis Herdiana saat dimintai tanggapannya oleh Koran Berita mengatakan menganggarkan suatu penggajian tidaklah mudah.

Menurutnya, Pemerintah Daerah harus melihat terlebih dahulu kondisi keuangan daerah memungkin atau tidak .

Jika memungkinkan, lanjutnya, maka secara regulasi dalam hal ini kewenangan ada di Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia. Dimana BKPSDM melakukan pengkajian, yang kemudian hasilnya di serahkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah , kemudian jika memungkinkan akan dibahas oleh Badan Anggaran DPRD yang akhirnya akan didapat keputusan sesuai kebijakan yang bupati perintahkan.

“Jika memang banggar menyetujui maka apa yang mereka inginkan akan dapat diwujudkan. Dan tentunya kita tetap berpegang kepada azas kewajaran dan kepatutan,”ungkapnya.

Dijelaskan Hadis, sementara itu BPKAD hanya tinggal mencatat dan mengelola sesuai hasil kesepakatan antara TAPD dengan banggar yang kemudian akan disahkan dalam sidang rapat paripurna. (kb)