Beranda Headline Duh, Ternyata Ini Motif Pria di Karawang Tikam Tetangga hingga Tewas

Duh, Ternyata Ini Motif Pria di Karawang Tikam Tetangga hingga Tewas

Motif pria tikam tetangga
Tempat kejadian perkara (TKP) pelaku SJ tikam tetangga di Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Karawang.

KARAWANG – Terungkap, motif SJ, pria yang tikam tetangga sendiri di Dusun Sindangkarya RT 25/06 Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, rupanya karena terbakar cemburu.

Akibat tindakan SJ, korban Entang (49) harus meregang nyawa akibat kehabisan darah ditikam berkali-kali oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bustomi menyebut pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Karawang.

Disebutnya, polisi berhasil mengungkap motif pria yang berprofesi sebagai petani itu nekat tikam sang tetangga.

Pelaku menikam korban karena menduga istrinya selingkuh dengan korban. Hal itu lah yang membuat pelaku kalap dan membunuh korban.

Baca juga: Lagi Asyik Ngobrol, Pria di Karawang Ditusuk Tetangga hingga Tewas

“Hasil pemeriksaan, SJ melakukan penusukan terhadap korban karena dendam dan cemburu. Tersangka menduga istrinya selingkuh dengan korban,” kata pria yang akrab disapa Tomi, pada Minggu (20/11/2022).

Dari hasil autopsi, korban mengalami enam luka tusuk, di antaranya di bagian dada, punggung dan kaki.

Adapun kronologisnya, berawal saat tersangka mendatangi korban yang tengah asyik ngobrol dengan saksi.

Pelaku tanpa basa basi langsung menghajar korban mengenai rahangnya. Kejadian tersebut sempat dilerai oleh saksi dan menyuruh korban untuk berlari.

Baca juga: Lagi, Tiga Warga Karawang Tewas Akibat Miras Oplosan

“Namun, kedua saksi tidak bisa menahan pelaku yang terus mengejar korban. Kemudian menusukkan pisau ke bagian dada sebanyak 3 kali dan punggung sebelah kanan 1 kali hingga korban kehilangan nyawanya,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 buah senjata tajam pisau dengan gagang warna silver, 1 buah baju korban warna biru, 1 buah celana warna putih.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (kii)