Beranda News Pemkot Bekasi Keluarkan Edaran Sosialisasi Langit Biru, Ini Rinciannya

Pemkot Bekasi Keluarkan Edaran Sosialisasi Langit Biru, Ini Rinciannya

TVBERITA.CO.ID – Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran Wali Kota Bekasi tentang Sosialisasi Program Langit Biru Pertamina di Kota Bekasi ditujukan kepada Camat dan Lurah untuk disosialisasikan kepada masyarakat Kota Bekasi. Nomor Surat : 488/7003/Setda.Hum tanggal 13 November 2020 dan ditandatangani Wali Kota Bekasi Dr H Rahmat Effendi.

Program Langit Biru berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penerapan Bahan Bakar Standar Euro 4.

“Program langit biru sebagai salah satu upaya untuk mendukung program Pemerintah Indonesia dalam menjaga keberlanjutan masyarakat dan lingkungan yang dilaksanakan PT Pertamina, melalui Pemasaran Regional Jawa Bagian Barat (JBB) bekerjasama dengan Pemerintah Daerah,” kata Kabag Humas Sajekti Rubiah.

Adapun rincian dari program tersebut adalah: Program Langit Biru memberikan harga khusus untuk produk Pertalite RON 90 dengan harga setara Premium RON 88 yang dapat berkontribusi untuk mengurangi polusi udara. Harga khusus tersebut diberikan kepada para pengguna kendaraan roda dua dan tiga, angkutan umum, serta taksi plat kuning.

“SPBU yang menyediakan program Langit Biru adalah SPBU yang berada di jalur angkutan umum. Program Langit Biru diselenggarakan mulai dari tanggal 14 November 2020 pukul 00.00 WIB,” jelasnya.

Program langit biru Diperluas pada Lima Wilayah di Jawa Barat, setelah dilaksanakan di Denpasar dan Tangerang Selatan, Program Langit Biru (PLB) Pertamina diperluas ke beberapa wilayah, salah satunya di wilayah Jawa Barat, tepatnya di Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur.

Unit Manager Communication, Relation & CSR Marketing Operation Region III Eko Kristiawan mengatakan, program edukasi dan promosi ini merupakan bentuk dukungan kepada Pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang perlu menjadi perhatian seluruh pihak.

“Upaya mengurangi pencemaran udara, dapat dilakukan melalui pengendalian emisi gas buang kendaraan bermotor. Salah satunya dengan penggunaan BBM yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan,” tuturnya.

Eko menjelaskan, BBM yang lebih berkualitas memiliki kadar oktan Research Octane Number (RON)) tinggi, sehingga lebih ramah lingkungan karena rendah emisi. Selain itu, BBM yang lebih berkualitas akan berdampak positif terhadap performa kendaraan serta lebih irit konsumsi BBM karena pembakaran di ruang mesin lebih sempurna. Karenanya, dia menjelaskan, Pertamina terus mendorong penggunaan produk BBM berkualitas yakni Pertalite dengan RON 90, Pertamax RON 92 dan Pertamax Turbo RON 98.

PLB berlaku untuk konsumen kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga, angkutan umum kota (angkot) serta taksi plat kuning.

“Selain kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga, Pertamina juga menyasar angkot dan taksi plat kuning yang merupakan transportasi publik, sehingga diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan beralih ke bahan bakar berkualitas. Selain itu dengan harga khusus, kami mengajak pengendara ini mendapatkan customer experience, bahwa dengan BBM berkualitas mesin kendaraannya lebih awet dan bertenaga,” ujar Eko.(ais/red)