
Ia berharap proses hukum dapat segera rampung sehingga sisa kekurangan pembayaran bisa dituntaskan. Pengurus juga menyampaikan permohonan maaf kepada para senior purna ASN atas keterlambatan dan keterbatasan yang terjadi.
Baca juga: Ngabuburit di Lapangan Karangpawitan, Pusat Kuliner dan Bazar Ramadan Warga Karawang
Adapun pencairan uang kadeudeuh ditargetkan mulai 9 Maret 2026. Tahapan verifikasi administrasi akan berlangsung pada 1–8 Maret 2026, bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang dan Bank BJB.
Dana akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima secara bertahap dan ditargetkan rampung sebelum Lebaran.
Dengan keputusan ini, KORPRI berharap polemik yang sempat memicu aksi unjuk rasa dapat segera berakhir dan hubungan antara organisasi dengan para purna ASN kembali harmonis. (*)








