JAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Meskipun terhitung Januari awal tahun ini sejumlah kepala SD memasuki masa periodisasi berdasarkan SK Bupati, namun kebijakan yang belum paten soal peniadaan periodisasi bagi kepsek lama dan tanpa arahan pelaksana tugas (PLT) sementara sampai adanya pelantikan, membuat gerah sejumlah calon kepala SD (Cakep) yang sudah menunggu giliran, karena sudah ikuti seleksi Cakep yang statusnya waiting list (daftar tunggu).
Salah satu calon kepala SD di Kecamatan Lemahabang, Abdul Qodir, S.Pd mengatakan, regulasi sejauh ini masih jelas dan tegas soal masih diberlakukannya periodisasi tanpa harus ditangguhkan, namun soal pengangkatan justru masih saja abu-abu.
Di Kecamatan Lemahabang misalnya, ada 25 Guru calon kepala sekolah yang sudah lolos seleksi dan 13 di antaranya sudah pengangkatan.
Sehingga, saat ini sebut Qodir menyisakan 12 guru lagi yang masuk daftar tunggu untuk mengisi kekosongan kepala sekolah yang memasuki periodesasi Januari – April.
“Kepsek lama masih bertahan walau sudah periodesasi sebelum pelantikan. Seharusnya sudah ada PLT sementara tapi kenyataan terus lanjut,” keluhnya.
Qodir menambahkan, PGRI cenderung offside sebab Permendikbud belum keluar yang mengatur soal periodisasi, namun sudah membuat pernyataan yang bahkan diterapkan.
“Padahal jika pun menunggu permen itu keluar ada baiknya yang sudah periodesasi Januari-April dibereskan terlebih dahulu, apalagi ini menyangkut nasib para calon kepala SD yang sudah menunggu, bahkan yang hendak memasuki masa pensiun, di sisi lain pula peraturan daerah yang mengatur periodesasi yang terbit sejak era Dadang S. Muchtar sampai detik ini masih belum dicabut,” katanya.
Karenanya jika sampai pelantikan dilangsungkan tuntas Januari ini, kemudian calon kepala sekolah tidak ada yang diangkat menjadi Kepsek, jelas pihaknya akan mempertanyakan dan harus dijawab secara jelas, argumentatif dan rasional.
“Sebab, sejauh ini dirinya sebagai cakep sendiri masih belum detail menerima pernyataan dan kebijakan yang diterapkan dinas saat ini. Apa dasar memperpanjang jabatan kepsek, kemudian kapan diterapkannya Penilaian Kerja Kepala Sekolah (PKKS) yang khusus menilai standar Kepsek berprestasi dan boleh melanjutkan jabatannya sebagai Kepsek.
Kita tidak ngebet ingin cepat diangkat, tapi hanya sebatas menanyakan kalau sampai pelantikan tidak ada pengangkatan wajar kita minta yang rasional,” tandasnya. (nji/fzy)