PURWAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Masih beroperasinya Karaoke Keluarga Aruni yang menggunakan ijin sebagai Rumah Makan ditanggapi serius oleh Kadis BPMPTSP Purwakarta.
Pasalnya perijinnan Rumah Makan tersebut sudah habis masa berlakunya sejak 16 Desember 2017 lalu, parahnya pihak Aruni sendiri hingga hari ini belum menyelesaikan terkait perpanjangan ijinnya.
Sebelumnya pihak BPMPTSP telah memanggil pihak Aruni beserta pihak terkait lainnya, dengan membahas perijinnan yang harus diperpanjang oleh Aruni, namun ijin perpanjangan pun belum terselesaikan oleh pihak Aruni dan seharusnya pihak Aruni tidak menjalankan aktifitasnya sebelum perijinan kembali didapatkan.
“Seharusnya Aruni itu tidak beroperasi dulu, karena kan mereka belum menyelesaikan perijinannya, kita sudah bahas waktu itu dengan menghadirkan seluruh pihak yang terkait masalah ini, ijin mereka rumah makan tetapi ada fasilitas karaoke, lalu rumah makannya yang mana,”jelas Kadis BPMPTSP Purwakarta Rasmita Senin (29/1).
“Kita telah melayangkan surat pemberitahuan sebelumnya, dan sejak 16 Desember 2017 lalu ijin mereka sudah habis, seharusnya jauh hari sebelum habis ijin mereka mengurus perpanjangan ijinnya sehingga tidak bermasalah seperti sekarang, dan seharusnya juga Aruni itu tidak beroperasi terlebih dahulu karena ijijnnya kan belum selesai diurus,”ujarnya.
“Kalau untuk penutupan atau memberhentikan operasional Aruni bukan kewenangan kami, tetapi harusnya itu urusan Satpol PP, dan pada saat rapat juga Satpol PP hadir dan mengetahu kondisinya, jadi pihak Satpol PP lah yang memiliki wewenang untuk itu,”tegasnya.
“Yang pasti pihak kami sudah melakukan apa yang menjadi tugas kami, mulai dari teguran tertulis dan pemberitahuan untuk tidak beroperasi terlebih dahulu sampai ijin yang sedang diurus untuk tempat usahanya dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata,”ujarnya.
Sementara Kasatpol PP Kabupaten Purwakarta Kusnadi belum bisa dihubungi untuk diminta keterangannya terkait Aruni yang belum memiliki ijin, karena sedang dirawat di Rumah Sakit Swasta Purwakarta akibat menderita sakit.(trg/ris)