
“Untuk tahun 2026 berjalan, kami sudah menyita 3.105 butir obat keras, yang didominasi oleh Tramadol sebanyak 1.963 butir, diikuti Hexymer 616 butir, dan Double Y sebanyak 526 butir,” lanjutnya.
Baca juga: Karawang Waspadai Peningkatan Kasus Kusta, Edukasi dan Deteksi Dini Diperkuat
Dia menegaskan bahwa Kapolres Karawang menginstruksikan jajaran untuk tidak memberi ruang bagi para pengedar OKT, mengingat dampak kerusakannya yang menyasar generasi muda.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan mereka.
“Kami tidak akan kendor. Pengawasan di titik-titik rawan terus ditingkatkan demi menjaga kondusivitas dan kesehatan masyarakat Karawang,” pungkasnya. (*)








