Beranda Regional Persiapan 2019, KPU Karawang Sibuk Verifikasi Partai Politik

Persiapan 2019, KPU Karawang Sibuk Verifikasi Partai Politik

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Untuk meningkatkan kualitas demokrasi yang akan berlangsung di tahun 2019 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verfikasi partai politik (Parpol) baik secara administrasi maupun faktual untuk dapat lolos sebagai peserta pemilu 2019. Meskipun hal itu baru bersifat prosedural.

Terlebih lanjutnya, Pemilu 2019 nanti akan digelar secara serentak. Baik Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR, DPD, DPRD maupun Pemilihan Presiden (Pilpres). Sehingga, Pemilu serentak ini merupakan tantangan bagi penyelenggara Pemilu dan Parpol sendiri. Bahkan, termasuk adanya mekanisme baru yaitu Sipol (sistem informasi partai politik).

Hal ini dikatakan oleh Ketua KPUD Kabupaten Karawang, Riesza Affiat. Menurutnya, verifikasi itu jangan sampai menutup hal-hal substansial dari penyelenggaraan Pemilu itu sendiri. Agar, Bagaimana membangun demokrasi konstitusional diikuti dengan aturan-aturan yang detail.

“Karena itu tinggal kesiapan parpol khususnya dalam verifikasi parpol sebagai tertib demokrasi. Karena, KPU ingin Pemilu yang berkualitas dan bukan prosedur semata,” ujarnya.

Diungkapkan Reisza, tanggal 12 Desember 2017, pihaknya akan memberikan hasil verifikasi perbaikan kepada parpol peserta pemilu. Dengan dilanjutkan verifikasi faktual untuk parpol yang baru. Sedangkan untuk parpol lama, hanya diverifikasi faktual di daerah otonomi baru saja. Disesuaikan dengan kesesuaian jumlah dan kelengkapan.

“Agar nantinya hasil verifikasi dikolektifan dengan verifikasi faktual yang akan dilaksanakan tanggal 16 Desember 2017 mendatang,” jelasnya.
Dan, KPUD Kabupaten Karawang Hasil verifikasi sementara, ada sebanyak 14 parpol yang kini telah memasuki tahap penelitian administrasi hingga faktual. Hal ini sesuai dengan arahan dari KPU pusat.

Reisza kembali menegaskan, parpol yang lolos verifikasi administrasi itu belum tentu lolos verifikasi faktual. Verifikasi itu memperbandingkan antara pernyataan administratif dengan fakta-fakta di lapangan. Seperti kepengurusan, kantor, hingga keberadaannya seperti syarat 100 persen di provinsi, 75% kabupaten/kota, dan 50% kecamatan.

“Yang jelas Sipol ini berdampak positif bagi parpol untuk memberikan data yang transparan. Ada unsur pembinaan, tak boleh ada keanggotaan yang ganda, dan lain-lain,” pungkasnya. (nna/fzy)