Beranda Regional Punya Sertifikat, Tapi Pemkab Cianjur Bongkar Rumah dan Tanah Tanpa Ganti Rugi

Punya Sertifikat, Tapi Pemkab Cianjur Bongkar Rumah dan Tanah Tanpa Ganti Rugi

CIANJUR, TVBERITA.CO.ID -Masalah demi masalah terus bermunculan. Setelah Megaproyek Campaka dan Kegiatan Gotong Royong Lobaan (Gorol) terus-terusan menjadi sorotan publik, kini ada masalah baru terkait pembongkaran lahan milik warga yang dilakukan Pemkab Cianjur. Benarkah?

 

Ya, peristiwa tersebut terjadi di Desa Gunungsari Kecamatan Sukanagara, tepatnya di Kampung Panyebrangan RT 02/01 dan Kampung Neglasari RT 03/01. Satu rumah dan toko bangunan milik warga dibongkar pemerintah tanpa izin si pemilik dan tanpa ganti rugi.

Pemilik rumah dan toko bangunan, Pidin mengaku kaget adanya pembongkaran terhadap tanah dan bangunan miliknya tersebut. Dengan menunjukkan sertifikat hak milik, ia menegaskan bahwa lahan yang dibongkar merupakan miliknya.

“Saya benar-benar kaget, bukti kepemilikannya ada di sertifikat, kenapa dibongkar? Tanggal 13 Juli 2018 ada surat dari desa untuk pembongkaran, lalu tanggal 26 Juli 2018 siang datang surat dari camat, sore harinya sudah ada mobil berat dan terjadi pembongkaran,“ ujarnya kepada wartawan, Senin (30/7/2018).

“Jantungku hampir copot seperti kiamat di rumahku. Tak ada musyawarah dari desa ataupun camat. Ini tanah dan bangunan saya, jelas-jelas ada sertifikatnya, tapi masih saja dibongkar. Sekarang rumah saya sudah seperti kuburan,“ sambung Pidin.

Baca Juga : Minimnya PJU, Pinggiran Jalan Dimanfaatkan Pembuang Sampah Liar

Entah apa aturan yang dipakai Pemkab Cianjur terkait pembongkaran lahan milik warga tersebut. Anehnya, ketika bangunan yang berdekatan dengan lokasi pembangunan jalan dibongkar, namun tiang listrik yang jelas-jelas berada di badan jalan tak dipindahkan posisinya.

Saat dikonfirmasi terkait kejadian yang merugikan warga tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dedi Supriadi banyak berkata tidak tahunya. Malah ia merekomendasikan untuk wawancara ke kepala bidang.

“Ke bidang aja lah. Kalau soal ada pembongkaran rumah mah saya tidak tahu. Atau kalau mau membahas pembebasan lahan, ke kimrum aja lah,“ ujarnya kepada Berita Cianjur, Senin (30/7/2018).

Berdasarkan informasi dari laman lpse.cianjurkab.go.id, pembongkaran tersebut disinyalir dilakukan karena adanya pekerjaan konstruksi peningkatan jalan Gunungsari-Sukajembar Kecamatan Sukanagara senilai Rp2.9 M, dan peningkatan jalan Sukanagara-Simpang Leuwimanggu senilai Rp13,3 M.

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Cianjur People Movement, Ahmad Anwar menilai, Pemkab Cianjur sudah melakukan penyerobotan tanah. Pasalnya, pemilik lahan memiliki sertifikat hak milik yang bisa menjadi bukti kuat kepemilikan.

“Si pemilik lahan pegang sertifikat, tapi pemerintah maen bongkar saja tanpa izin yang bener atau musyawarah. Ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang,“ terang pria yang karib disapa Ebes.

Ebes menjelaskan, pada Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, tepatnya pada pasal 59 ayat (2) disebutkan, pelaksanaan pembangunan jalan dapat dimulai pada bidang tanah yang telah diberi ganti kerugian atau telah dicabut hak atas tanahnya.

Sementara pada pasal 58 ayat (2) disebutkan, pembangunan jalan disosialisasikan kepada masyarakat, terutama yang tanahnya diperlukan untuk pembangunan jalan. Sedangkan ayat (3) berbunyi, pemegang hak atas tanah, atau pemakai tanah negara, atau masyarakat ulayat hukum adat, yang tanahnya diperlukan untuk pembangunan jalan, berhak mendapat ganti kerugian.

“Ketentuan pidananya juga jelas. Disebutkan pada pasal 63, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan penyelenggaraan jalan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,“ bebernya.

Jika melihat kronologis yang dipaparkan pemilik lahan dan tanah yang dibongkar paksa, Ebes menegaskan, Pemkab Cianjur sudah merampok milik warga.

“Ya, ini mah rampok. Warga punya bukti kalau itu lahan miliknya, jadi atas dasar apa Pemkab membongkar lahan tersebut? Jangan seenaknya, pakai aturan dong. Masalah Megaproyek Campaka dan Gorol saja belum beres, sekarang muncul lagi masalah baru. Ingat, kata jago itu harus dalam konteks positif, jangan ‘ngajago’ seperti ini,“ pungkasnya.(kb)