Beranda Regional Rawan Ajang Kampanye, Panwaslu Karawang Soroti Reses DPRD

Rawan Ajang Kampanye, Panwaslu Karawang Soroti Reses DPRD

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Masa reses anggota DPRD telah dimulai. Khawatir digunakan jadi ajang kampanye, Panwaslu langsung bereaksi. Terlebih sudah adanya pengaduan dari masyarakat.

“Kami mengingatkan kepada para anggota DPRD, untuk tidak terlalu vulgar dalam memanfaatkan masa reses untuk memperkenalkan bapaslon. Harap bersabar,” ujar Suryana Hadi Wijaya, Komisioner Panwaslu Kabupaten Karawang bidang Sumber Daya Manusia.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Yayat Hidayat mengingatkan, saat masa kampanye dimulai, pejabat publik dan anggota dewan tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara. Termasuk ketika terjun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing menyerap aspirasi dari masyarakat atau yang sering disebut masa reses.

Menurut Yayat, masa reses merupakan fasilitas negara. Sehingga anggota dewan tidak diperbolehkan melakukan kampanye untuk memilih salah satu calon kepada masyarakat.

“Itu fasilitas negara misalkan reses atau menampung aspirasi masyarakat turun ke dapil. Tidak boleh melakukan kampanye,” kata Yayat di Gedung DPRD, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.

Reses atau Masa Reses adalah masa anggota DPR berkegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung wakil rakyat. Misalnya untuk melakukan kunjungan kerja, baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok.

“Kalau anggota dewan ikut kampanye, ada sanksi, misalkan harus keluar dari arena kampanye,” katanya.

Masa kampanye akan berlangsung selama 129 hari sejak 15 Februari sampai 23 Juni 2018. Yayat mengatakan, dalam Peraturan KPU no 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, para pejabat publik (gubernur/bupati/wali kota dan anggota DPRD) jika akan melakukan aktivitas kampanye maka harus mengantongi izin cuti dan tidak boleh memakai fasilitas negara.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Karawang Teddy Lutfhianna membantah reses digunakan untuk kampanye terselubung bakal pasangan calon peserta pemilihan gubernur (pilgub) pada bulan Juni mendatang.

“Reses itu adalah kewajiban anggota dewan untuk kembali ke daerah atau wilayah pemilihannya masing – masing untuk menemui konstituennya. Dan kebetulan masa resesnya pada saat masa memasuki tahapan pilgub, tentu akan menjadi sorotan,”ujar Teddy.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, akan tetapi pada saat reses, pihaknya lebih banyak menyerap aspirasi masyarakat. Meski, ia tidak membantah pada saat reses ada saja masyarakat yang menanyakan perkembangan pilgub atau calon yang diusung dari Partai berlambang beringin ini.

“Tapi ketika bertemu konstituen pasti ada saja yang menanyakan tentang pilgub, dan tidak bisa dipungkiri Anggota dewan itu kan lahir dari proses politik,” jelasnya.

Senada dengan Teddy, Anggota A DPRD Kabupaten Karawang Fraksi Partai Demokrat, Ahmad Rifai menanggapi secara diplomatis.

“Ya, kami ucapkan terima kasih sudah diingatkan. Akan tetapi bagi kami saat ini jauh lebih penting menyerap aspirasi warga dari pada berkampanye. Karena ada waktunya untuk kami melakukan hal tersebut,”jelasnya.

Sementara itu, Nathala Sumedha Anggota Komisi B DPRD, Politisi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) menjelaskan makna reses adalah menemui para konstituen atau para pemilihnya dan bagi dirinya sendiri. Reses ini digunakan untuk menyerap usulan dari semua lapisan masyarakat daerah pemilihannya.

“Saya yakin rekan-rekan melakukan reses sesuai aturan yang ada. Barusan saya juga reses mengajak masyarakat berpartisipasi dalam mengusulkan pembangunan, dan kebetulan banyak insan pers juga yang hadir. Coba tanya, ada ke mereka yang berkampanye nggak?,”tegasnya.

Wakil Ketua II DPRD, Ajang Supandi, yang juga politisi Partai Gerindra pun berpendapat, jabatan anggota dewan adalah jabatan politis. Yang dipundaknya mengemban tugas mensosialisasikan partainya kepada masyarakat dan memenangkan partai politiknya untuk bisa menjadi juara pada kontestasi pemilihan umum, baik Pilgub, pileg maupun pilpres.

“Dan yang reses itu menemui masyarakat yang memilih dia, bukan kepada partai lain. Contoh kalau PDIP ya ke masyarakat PDIP, kalau Gerindra ya ke Gerindra,”terangnya.(nin/ds/dbs)