Beranda Regional Dinamika PPP, Gugatan Asep Dasuki Dinilai Salah Alamat

Dinamika PPP, Gugatan Asep Dasuki Dinilai Salah Alamat

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Gugatan H Asep Dasuki dinilai salah alamat jika harus melakukan persidangan di pengadilan Negeri Karawang, kepada Dewan pimpinan Cabang (DPC) Karawang yang diketuai Hj Lina Sugiharti. Pasalnya Mahkamah Agung pun dalam putusannya memberikan perhatian kepada partai politik dalam sengketa partai politik di internalnya.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) Kabupaten Karawang, Ferryanto Piliang kepada awak media, Kamis (4/1/2018) usai persidangan.

Maka dalam persidangan tersebut, Hakim Ahmad Taufik SH menyampaikan, dalam agenda persidangan tergugat, majlis hakim dalam perkara ini yang dikategorikan perdata khusus, karena ada ke khususan yang perlu disikapi majelis maka harus dilakukan musyawarah terlebih dahulu.

“Sidang ada asumsi bisa lanjut atau distop. Untuk perkara ini saya juga belum tahu, kita akan lanjutkan di sidang berikutnya, Rabu (10/1) lanjutan sikap majlis,” ujarnya.

Ferryanto Piliang menyampaikan, gugatan yang diajukan oleh Penggugat (Asep Dasuki) melalui Pengadilan Negri (PN) Karawang adalah tidak tepat. Sebab sesuai dengan Pasal 32 jo. Pasal 33 UU No. 2 tahun 2011 tentang perubahan UU No. 2 tahun 2008 tentang partai politik, jelas menyatakan jika terkait perselisihan internal partai politik diberikan independensi mutlak penyelesaiannya di Mahkamah Partai.

“Dan ini adalah termasuk kategori kompetensi absolut yang diamanatkan oleh UU Parpol,” ujarnya.

Kata Ferryanto dalam perkara Asep Dasuki selaku penggugat tidak pernah mendaftarkan keberatannya atas pemecatan dirinya sebagai anggota PPP ke Mahkamah Partai. Jika dia pernah melakukan itu harus dibuktikan surat keberatannya dan juga registrasi perkaranya.

“Klien kami DPC PPP Kabupaten Karawang tidak pernah mendapatkan surat undangan dari Mahkamah Partai PPP. Jadi tanpa melalui mekanisme Mahkamah Partai PPP terlebih dahulu memeriksa dan memutus perkara tersebut. Secara hukum PN Karawang belum atau tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut,” ungkapnya.

Terakhir lanjutnya, PN Karawang harus tegas menyatakan perkara gugatan a quo tidak diterima atau NO. Karena ini sudah banyak yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI yang menyatakan Mahkamah Partai itu adalah kompetensi absolut dan harus didahului proses penyelesaian sengketa Parpol, dan jika tidak tercapai penyelesaian melalui Mahkamah Partai barulah pihak yang keberatan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan dibuktikan adanya Berita Acara pemeriksaan di Mahkamah Partai atau sejenisnya.

“Kami selaku kuasa tergugat juga berpendapat secara hukum gugatan yang diajukan Penggugat itu terlalu dini atau prematur, karena tidak melakukan tahapan di mahkamah Partai PPP,”paparnya.

Dan dengan adanya gugatan yang prematur dan PN Karawang belum berwenang memeriksa dan mengadili perkara gugatan a quo, maka selayaknya Majelis Hakim di PN Karawang secara tegas dalam bentuk putusan sela nantinya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau setidak tidaknya dinyatakan ditolak.

Sementra itu di kubu penggugat, Kuasa Hukum Asep Dasuki, Endang Suharta SH MH menyampaikan, pihaknya akan menerima akan putusan pengadilan Negri karawang, karena hal itu adalah ranahnya PN.

“Untuk mengadakan putusan perdata khusus itu sebelumnya ada pengadilan sidang mahkamah partai, setelah itu kewenangan pengadilan negri dengan undang undang parpol. Kalau lanjut akan kita siapkan bukti-bukti untuk menguatkan gugatan kita,”imbuhnya.(Nna/ris)